Ini Tentang Pengaman Kecepatan

Pengaman pengendali kecepatan atau biasanya kita kenal dengan nama "Polisi Tidur" ternyata tidak boleh sembarangan dibuat lho... Aku juga baru  tau sih karena liat acara di salah satu stasiun televisi.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta pun menetapkan dalam Perda pasal 53 huruf b tahun 2003 bahwa:

"setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap)"

Yup, sebenarnya, kita memasang polisi tidur itu harus ada izin dulu. Permohonan izin pembuatan pengaman kecepatan tertuang dalam Keputusan Kementrian Perhubungan NO. KM 3 tahun 1994 pada pasal 36.

Nah, bentuk pengaman kecepatan pun diatur disana dalam pasal 6. Kurang lebih begini nih ilustrasi pengaman kecepatan alias polisi tidur.


Jadi guys, sudah tau kan kalau ternyata kita gak boleh sembarang pasang polisi tidur tanpa seizin yang berwenang.

Semoga bermanfaat.

Source:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt521b2a079f666/bikin-polisi-tidur-sembarangan?-ini-hukumannya

Komentar